Bantaeng, Sulawesi Selatan, Amperanews.online –
Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil yang dilaporkan oleh warga bernama Imran Nasir kini memasuki babak baru. Terlapor dalam kasus tersebut, Abdul Malik, akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keterangan resminya, Abdul Malik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pelapor. Ia menyatakan bahwa mobil open cup yang dimaksud memang benar miliknya, namun pembayaran dalam transaksi itu justru dilakukan kepada pihak ketiga yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan dirinya.
“Saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari Imran. Mobil memang milik saya, tapi kalau uangnya dikirim ke rekening atas nama Murmah, itu sepenuhnya tanggung jawab pelapor dan pihak yang mengarahkan transfer tersebut,” ujar Abdul Malik saat ditemui di kediamannya.
Abdul Malik juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada Ali Herman pihak yang disebut-sebut sebagai perantara dalam transaksi tersebut untuk menerima pembayaran atau bertindak sebagai perwakilan dalam urusan keuangan.
“Kalau memang serius mau beli, harusnya uang diserahkan ke saya langsung, bukan ke orang lain. Itu mobil saya, bukan milik Ali Herman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Malik menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menjernihkan persoalan dan menjaga nama baiknya.
“Saya sangat terbuka dan siap memberikan keterangan di kepolisian. Saya juga ingin masalah ini terang dan tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh,” tutupnya.
Sementara itu, laporan dari Imran Nasir masih dalam tahap penanganan di Polres Bantaeng. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti perkara ini dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pemilik rekening tujuan transfer.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama saat melibatkan pihak ketiga.