BANTAENG – Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki SH., SM. Membenarkan adanya kejadian pembusuran terhadap 2 orang korban yang dikabarkan seorang berprofesi wartawan dan seorang wiraswasta.
Terkait kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengakui telah mengamankan 8 orang untuk dimintai keterangan.
“Dari 2 korban bernama, Aswin dan Asral, Kami telah mengamankan 8 Orang”, Kata Kasat Reskrim.
Kendati mengamankan 8 Orang, Namun Kasat Reskrim menjelaskan bahwa masih dilakukan pendalaman terhadap peran masing-masing.
Menjawab pertanyaan terkait adanya kabar bahwa para pelaku ada yang telah dilepaskan oleh pihak Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memonitor kabar tersebut yang dianggapnya sebagai pernyataan yang tidak benar.
“Tentu itu tidak benar, Coba lihat sendiri sampai saat ini kami bersama penyidik masih melakukan pendalaman terhadap diduga pelaku yang diamankan”, Jelas Kasat Reskrim. Jumat Malam, 1 November 2024.
Hasil pendalaman awal diketaui bahwa dari 8 orang tersebut telah diketahui bahwa terdapat 2 (Dua) orang pelaku utama pembusuran yang terjadi pada Kamis malam tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA. Dimana terdapat korban pembusuran bernama Aswin dan Asral.
“Kedua orang korban mendapatkan penanganan medis pada malam itu juga (malam kejadian. Red.) “, Ungkap Kasat reskrim.
Kasat Reskrim juga memaparkan bahwa peristiwa pembusuran itu terdapat 2 kelompok yang saling berlawanan (bermusuhan) yakni dari arah kecamatan Pa’jukukang dan dari arah kecamatan Bissappu.
Mereka saling mengejar hingga ke kampung Mappilawing, Di kampung tersebut saling melepaskan anak panah busur yang mengenai Asral (21) korban yang tergabung dari kelompok dari arah Pa’jukukang.
Sementara Korban Aswin terkena anak panah ketika berusaha menolong motor yang terjatuh.
Delapan orang yang diamankan, MS (23) As (21), AL (19) dari kelompok arah Bissappu (Berboncengan tiga), Sementara dari kelompok arah Pajukukang RD(19) BK(24) KM(22) AF(16), ES(17).
“Untuk sementara dari 8 orang diamankan, baru RD dan BK yang telah memenuhi unsur pidana.
Sementara Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK.,MH, Menjelaskan bahwa dalam proses pelaku pembusuran tersebut dilakukan SOP penanganan.
“Jadi tentunya kami berpesan agar masyarakat tidak mengeluarkan statement yang belum dipastikan kebenarannya, Harus konfirmasi dulu terutama di pihak kami Polres Bantaeng”, Ujar Kapolres.