Bantaeng, Amperanews.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng akan menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Gedung Rapat Paripurna DPRD.
Agenda ini merupakan pelantikan susulan untuk dua anggota DPRD periode 2024–2029 yang belum sempat diambil sumpah/janjinya pada pelantikan utama sebelumnya. Kedua anggota tersebut adalah Subhan, S.Pdi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dwi Indiyani, S.Pd dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rapat Paripurna dijadwalkan dimulai pukul 08.30 WITA. Dalam undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M., seluruh undangan diharapkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai dan membawa undangan.
Susunan acara meliputi pembukaan oleh protokol, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Quran, pembukaan rapat, pembacaan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, prosesi pengucapan sumpah/janji, sambutan Bupati Bantaeng, sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, pembacaan doa, penutupan rapat, dan diakhiri dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.
Adapun pakaian yang dikenakan adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk undangan sipil, serta PDU IV bagi anggota TNI/Polri.
Dengan pelantikan ini, formasi keanggotaan DPRD Bantaeng periode 2024–2029 akan lengkap, sehingga seluruh anggota dapat bekerja penuh dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Contact person untuk informasi lebih lanjut adalah Akbar di nomor 0812 4297 941.