Bantaeng, Sulawesi Selatan,Amperanews.online – Seorang warga Bantaeng bernama Radius melaporkan Tri Indra Jaya ke Polres Bantaeng atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Laporan polisi dengan nomor LP/B/138/VI/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN telah diterima pada 9 Juni 2025.
Menurut laporan, Tri Indra Jaya memposting kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik Radius di media sosial Facebook, disertai dengan foto Radius. Postingan tersebut berisi kalimat yang menyinggung dan merendahkan Radius.
Radius merasa keberatan dengan postingan tersebut dan melapor ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bantaeng telah menerima laporan dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website (tautan tidak tersedia). Polres Bantaeng akan melakukan penyelidikan dan memeriksa bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.