Bantaeng, Amperanews.online – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB-Raya) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Bantaeng pada Senin (1/9/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai mengancam kebebasan rakyat, khususnya RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers.
Dalam aksinya, mahasiswa berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan desakan agar bisa bertemu langsung dengan Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.
Beberapa anggota DPRD sempat keluar menemui massa di halaman gedung, namun mahasiswa menolak. Mereka bersikeras hanya ingin bertemu dengan Ketua DPRD. Karena tuntutan itu tidak terpenuhi, massa aksi akhirnya bergeser meninggalkan lokasi depan gedung DPRD Bantaeng.
“Kami datang ke sini bukan untuk bertemu anggota, tapi Ketua DPRD. Aspirasi ini harus langsung didengar oleh pimpinan dewan,” tegas salah seorang orator dalam orasinya.
Absennya Ketua DPRD Bantaeng dalam aksi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa dan publik. Apakah Ketua DPRD tengah menjalankan agenda lain, atau justru enggan menemui mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasinya?
HPMB-Raya dalam aksinya membawa sebelas poin sikap, di antaranya: menolak RUU PRT dan RUU Masyarakat Adat, mendesak pencabutan UU Omnibus Law, menolak tindakan represif aparat, hingga mendorong keterbukaan pemerintah dalam proses legislasi.
Aksi yang dikawal aparat kepolisian ini berlangsung kondusif hingga mahasiswa meninggalkan area depan gedung DPRD Bantaeng.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi Amperanews.online masih berupaya menghubungi Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, untuk meminta klarifikasi terkait ketidakhadirannya menemui langsung mahasiswa di depan gedung DPRD.