BANTAENG SULSEL,Amperanews.online– Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H menyerahkan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf kepada 5 Nazhir (Pengelola Wakaf), pada Rabu, (21 Mei 2025) di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Saat memberikan sambutan, Kajari Bantaeng mengatakan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang sangat berharga. Karena melalui wakaf, kita tidak hanya beramal untuk kebaikan di dunia, tetapi juga investasi untuk di akhirat.
“Maka sangat penting buat kita untuk memastikan status hukum tanah wakaf tersebut, sehingga tanah wakaf itu menjadi jelas dan terdata secara resmi,” kata Kajari Bantaeng.
Penyerahan sertifikat elektronik hak wakaf ini, lanjut kata Kajari Satria Abdi, adalah merupakan perintah dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dan kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng.
Ditambahkan oleh Kajari Bantaeng bahwa jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Bantaeng itu ada 550 tanah wakaf dengan jenis tanah wakaf yang peruntukkannya digunakan sebagai Masjid, Musholla, Makam/Pekuburan, Madrasah, Pondok Pesantren, Panti Asuhan, Kantor Ormas dan lain-lain.
“Dari jumlah 550 tanah wakaf itu, ada 31 tanah wakaf yang diusulkan untuk di proses di kantor Pertanahan Bantaeng. Namun sampai hari ini, baru 5 sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Pertanahan Kabupaten Bantaeng,” kata Kajari Satria Abdi.
“Hari ini kita menyaksikan langkah besar dalam proses modernisasi dan transparansi pengelolaan pertanahan dengan penyerahan sertifikat elektronik untuk tanah wakaf. Sertifikat elektronik hak wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempermudah dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf di era digital,” ungkap Kajari Bantaeng, Satria Abdi.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses sertifikasi ini. Mulai dari para Nazhir, masyarakat hingga jajaran kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Semoga ini menjadi langkah awal untuk terus menata dan mengamankan aset-aset wakaf lainnya di Kabupaten Bantaeng, serta semoga kita semua mendapatkan keberkahan dari amal jariyah yang kita lakukan ini,” ucap Kajari Satria Abdi.
Turut serta mendampingi Kajari Bantaeng dalam penyerahan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf kepada 5 Nazhir, adalah: Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, M.Ikom.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Ahmad Jailani, S.Ag., M.A beserta jajaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listyaningsih, S.E., M.M beserta jajaran. KaSi Datun Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H. Disaksikan Pengurus Cabang dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bantaeng dan jajaran di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng saat ditemui usai mendampingi Kajari di acara penyerahan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf kepada 5 Nazhir, Triastuti mengatakan: “Untuk proses pembuatan sertifikat elektronik hak wakaf, berdasarkan aturan, dibutuhkan waktu 38 hari kerja,” ungkapnya.
“Sertifikat hak wakaf dan sertifikat hak milik itu beda proses pengurusannya. Kalau sertifikat hak wakaf itu diperuntukkan khusus untuk organisasi keagamaan seperti kalau di agama Islam itu ada Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama,” pungkas Triastuti.(***/Subaedah)