Jakarta,Amperanews.online – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara.
Permintaan maaf itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa tanah yang dimaksud bukan tanah milik pribadi masyarakat, melainkan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang pengelolaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya,” jelas Triastuti.
Ia menambahkan, mekanisme penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. ATR/BPN terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap tanah yang diduga telantar, kemudian mengevaluasi dan memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jeda waktu tertentu.
“Apabila setelah tiga kali peringatan tanah tetap tidak dimanfaatkan, barulah diusulkan sebagai tanah terlantar. Selanjutnya, hak HGU maupun HGB dapat dicabut melalui Keputusan Menteri ATR/BPN,” ujarnya.
Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, kata Triastuti, selanjutnya diprioritaskan untuk Reforma Agraria, program strategis nasional, kepentingan umum, maupun investasi baru.(Redaksi amperanew.online)