Bantaeng, Amperanews – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 di Kabupaten Bantaeng, Minggu (17/8/2025), berlangsung penuh makna dengan penyerahan Sertipikat Tanah untuk aset Pemerintah Daerah, aset Polres Bantaeng, serta Sertipikat Tanah Wakaf.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menyambut dengan penuh syukur karena setelah sekian lama akhirnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat Kabupaten Bantaeng sekaligus mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Polres Bantaeng, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
Sementara itu, di tingkat nasional, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), ia menegaskan bahwa ucapannya sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujar Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, meluruskan bahwa tanah yang dimaksud bukanlah tanah hak milik pribadi masyarakat, melainkan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurutnya, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
“Langkah penertiban dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta diambil negara. ATR/BPN akan menginventarisasi tanah yang ditelantarkan, melakukan evaluasi, lalu memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jeda waktu tertentu. Jika tetap tidak dimanfaatkan, baru diusulkan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan haknya dicabut melalui Keputusan Menteri ATR/BPN,” jelas Triastuti.
Ia menambahkan, setelah hak dicabut, tanah tersebut akan diprioritaskan untuk Reforma Agraria, Program Strategis Nasional, kepentingan umum, atau investasi baru.
Dengan penyerahan sertipikat tanah di momen HUT RI ke-80 serta klarifikasi dari pemerintah, diharapkan masyarakat semakin tenang dan yakin bahwa kepastian hukum agraria tetap berpihak pada hak-hak rakyat.(Agus)