SPBU 73.924.03. Pantai Marina Kabupaten Bantaeng Diduga Melakukan Pengisian BBM Jenis Solar Subsidi ke Jerigen Tanpa Rekomendasi,SBM:”Kami Akan Tindak Lanjuti”

Bantaeng,Amperanews online-SPBU 73.924.03 Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diduga Melakukan Pengisian BBM jenis Solar Subsidi ke jerigen tanpa rekomendasi,pada hari Minggu,11 Mei 2025.

Terlihat pada Minggu pagi sekitar jam 9 terdapat mobil Panther dengan no.polisi DD 1907 AS sedang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.

Menurut sopir (ZK) bahwa rencananya BBM tersebut akan diantarkan ke wilayah kabupaten Bulukumba,Ironisnya pada saat mengisi jerigen bukan operator atau petugas SPBU yang mengisi melainkan sopir mobil itu sendiri.

Pada saat sopir ditanya mengapa dia yang mengisi, dia mengatakan bahwa disuruh mengisi sendiri oleh pihak SPBU. “saya ini cuma sopir pak saya hanya disuruh mengambil Solar di SPBU ini dan saya disuruh mengisi sendiri oleh pihak SPBU”tuturnya.

Lebih lanjut sopir mengatakan jumlah jerigen di dalam mobil sebanyak 24 buah.dengan kapasitas isi masing-masing jerigen sebanyak 33 liter.

Pada saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi pihak manejemen SPBU dalam hal ini manager atau pengawas SPBU, mereka enggan untuk ketemu dan terkesan menghindari awak media.

sehubungan dengan hal tersebut kami mencoba menghubungi pihak Sales Branch Manager (SBM) dalam hal ini bapak Rifki Azhari Yasin,dia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak SPBU Pantai Marina.

Untuk diketahui tugas dan fungsi SBM yaitu melakukan pengawasan kegiatan penjualan, perencanaan, pelaksanaan,serta pemantauan kinerja dan hubungan pelanggan.

SPBU Pantai Marina Diduga telah melanggar UUD No.22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi,PP No 191 tahun 2014 mengenai sektor penggunaan BBM bersubsidi.

UUD No 22 tahun 2001 di pasal 55 menyatakan bahwa “setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00(enam puluh miliar rupiah).

Selain itu pemberian sanksi oleh pihak Pertamina atau BPH MIGAS terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke kabupaten lain yakni sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sehingga SPBU tidak lagi bisa mendapatkan pasokan BBM dari Pertamina, sanksi tersebut bisa bersifat sementara atau permanen.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *